UU ASN 2023 Larang Pemda dan OPD Terima Pegawai Non ASN, Nasib Honorer Lama Bergini

UU ASN 2023 Larang Pemda dan OPD Terima Pegawai Non ASN, Nasib Honorer Lama Bergini

bupati bersama pegawai mukomuko-Radar Mumuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Seiring dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemerintah pusat maupun daerah, tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN atau honorer.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas

"Pemerintah pusat atau daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer," katanya dilansir dari berbagai sumber.

Pernyataan ini sesuai dengan bunyi salah satu poin dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:600 Tentara India dari Sekutu Membelot Bela Indonesia Pada Perang 10 November, Alasannya 'Allahu Akabar'

BACA JUGA:5 Manfaat Kapur Sirih Untuk Kesehatan, Obat Bisul, Kuatkan Gigi Hingga Kulit Sehat

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,".

Terkait dengan nasi tenaga honorer yang sudah ada, masih menunggu perumusan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

Yang pasti, honorer bisa sedikit lega, karena rencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023 dipastikan tidak terjadi, setelah adannya UU ASN yang baru ini.

Juga kabarnya tidak akan ada perumahan honorer besar-besaran, mereka akan tetap dipertahankan mengingat jasanya yang sudah bekerja selama ini.

Pada pasal 66 UU ASN diharuskan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun maksudnya adalah, verifikasi, validasi data kemudian pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. 

BACA JUGA:Mengenang Pertempuran 10 November di Surabaya, Perang Terbesar Usai Indonesia Merdeka

BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Petani Nelayan dan Wiraswasta Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: