Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Diperpanjang, Diberhentikan Atau Diangkat Penuh Waktu?

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Diperpanjang, Diberhentikan Atau Diangkat Penuh Waktu?

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Diperpanjang, Diberhentikan Atau Diangkat Penuh Waktu?--

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki status resmi sebagai pegawai instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu sama dengan ASN, akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas pegawai ASN, setara dengan PPPK penuh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dalam perjanjian kerja resmi.

Setelah 1 tahun, PPPK paruh waktu akan dievaluasi kembali. Jika dinilai layak dan dibutuhkan maka masa kerjanya diperpanjang selama 1 tahun lagi, jika tidak maka dapat diberhentikan.

Terus bagaimana dengan peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu?

BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional dari Bandara Mukomuko Kembali Berproses, Hibah Lahan 150 Meter

BACA JUGA:Warga Mukomuko Dikejutkan Gempa 5,2 SR, Begini Penjelasan dan Pesan BMKG

Alih status dari paruh waktu ke penuh waktu akan sangat bergantung pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi masing-masing.

Yang pasti perlu dipahami, pengangkatan PPPK paruh waktu, adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN. 

Berubah status dari paruh waktu ke penuh waktu akan sangat bergantung pada penilaian kinerja pegawai dan kebutuhan daerah atau instansi.

Yang jelas dengan adanya perpanjangan kontrak, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik, untung-untung bisa menjadi PPPK panuh waktu.

Merujuk laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Definisi resmi PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum pertama disebutkan: 

"Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."

BACA JUGA:Lowongan Kerja PMO Koperasi Desa Gaji Rp 7 Jutaan, Berikut Syarat dan Tugasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: