UU ASN 2023 Larang Pemda dan OPD Terima Pegawai Non ASN, Nasib Honorer Lama Bergini

UU ASN 2023 Larang Pemda dan OPD Terima Pegawai Non ASN, Nasib Honorer Lama Bergini

bupati bersama pegawai mukomuko-Radar Mumuko-

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan dengan disahkan UU ASN ini  akan mengakhiri masalah tenaga honorer.

Menurut Mahfud, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Mahfud juga mengungkapkan, sebelum menjadi presiden, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN. 

Sekedar untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 65:

 

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.  

 

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Alasan Kamar Hotel Tidak Pernah Dipasang Jam Dinding, Nomor 5 Bisa Bikin Masalah

BACA JUGA:Negara Yang Memiliki Senjata Nuklir di Dunia, Israel Belum Pernah Mengakui

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Konten ini sudah tayang di disway.id berjudul, Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: