Polres Mukomuko Tangkap Petani Nelayan dan Wiraswasta Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Polres Mukomuko Tangkap Petani Nelayan dan Wiraswasta Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Polres Mukomuko Tangkap Petani Nelayan dan Wiraswasta Jaringan Narkotika Lintas Provinsi --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu unjuk keseriusan mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Terbaru, personel Satresnarkoba di bawah komando Kasat Narkoba Iptu Suprapto, SH., MH berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana peredaran Narkotika lintas provinsi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dari 4 perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu yang berhasil terungkap ini melibatkan 5 orang tersangka dari kalangan petani, nelayan dan wiraswasta. 

BACA JUGA:Pantai Batu Kumbang Objek Wisata Menawan Hati dari Mukomuko, Suasana Alamnya Bikin Mata Terbelalak

BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Enak dan Garing, Jangan Lupa Capurkan Kapur Sirih

Hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Mukomuko ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., SIk., MH di sela perayaan hari ulang tahunnya di Mapolres Mukomuko pada Kamis, 9 November 2023.

‘’Empat perkara Narkotika yang berhasil terungkap ini merupakan jaringan lintas provinsi. Dari hasil penyidikan, sumber barangnya diperoleh pelaku dari provinsi tetangga,’’ ungkap Kapolres Nuswanto. 

Dalam konferensi pers yang turut didampingi Dandim 0428/MM, Kajari Mukomuko dan Kasat Narkoba Polres Mukomuko. 

Kapolres Mukomuko menyampaikan, 4 perkara jaringan Narkotika golongan 1 yang berhasil terungkap, TKP di wilayah Kecamatan Malin Deman, dengan jumlah 3 orang tersangka pada Minggu, 17 September 2023 lalu. 

TKP kedua di wilayah Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya pada 27 Oktober 2023, dengan jumlah 1 tersangka. Kemudian, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, penangkapan terhadap 1 orang pelaku Narkoba di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit.   

‘’Para tersangka kasus Narkotika ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap pelaku paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ tegasnya.  

BACA JUGA:Bisa Jadi Ide Jualan, Inilah 5 Rekomendasi Kerajinan dari Cangkang Kerang yang Punya Daya Jual Tinggi

BACA JUGA:Aksi Pencurian di Masjid Terekam CCTV, Pelaku Belum Terungkap

Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengajak dan mengimbau semua elemen masyarakat turut serta berperan aktif memberantas peredaran Narkoba. Setidaknya, menginformasikan kepada petugas apabila ada tindakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah masing-masing.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: