Calon PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Cara dan Jadwal pengisian DRH

Calon PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Cara dan Jadwal pengisian DRH

Calon PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Cara dan Jadwal pengisian DRH--Sumber Foto : Radar Sampit

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, pemerintah daerah tengah menyelesaikan permasalahan non ASN honorer di seluruh instansi hingga pemerintah daerah.

Pengadaan non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, jalur PPPK Paruh Waktu resmi dibuka. Adanya skema ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kepastian.

BACA JUGA:Dewan Sorot Serapan APBD Mukomuko 2025

BACA JUGA:Korban Curnak Satu Keluarga Bertambah, Polres Mukomuko Terima Laporan Baru

Pemerintah menetapkan kriteria umum pelamar yang bisa masuk jalur ini, antara lain:

- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus

- Honorer yang ada di database BKN dan ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi

- Honorer yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia

Seiring dengan itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menetapkan perubahan jadwal untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH PPPK Paruh Waktu 2025.

BACA JUGA:Proyek Jalan Pulau Payung ke Sibak dan Pasar Ipuh ke Tanjung Harapan Tertunda

BACA JUGA:Demo Ricuh Hingga Pembakaran dan Penjarahan, Sebanyak 3.195 Orang Diamankan Polisi

Berdasarkan aturan baru yang tertuang di dalam Surat MenPAN-RB No.B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, untuk pengisian DRH ini berlangsung sejak tanggal 28 Agustus sampai 15 September 2025. 

Untuk mengisi DRH ini, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen untuk diunggah, berikut caranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: