SK Anggota BPD Bisa 'Disekolahkan' di Bank Daerah Pinjaman Mencapai Rp 75 Juta, Ini Penjelasannya

SK Anggota BPD Bisa 'Disekolahkan' di Bank Daerah Pinjaman Mencapai Rp 75 Juta, Ini Penjelasannya

SK Anggota BPD Bisa 'Disekolahkan' di Bank Daerah Pinjaman Mencapai Rp 75 Juta, Ini Penjelasannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana mereka sudah bisa mengajukan pinjaman kredit dari Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Bengkulu dengan "Menyekolahkan" atau menggadai SK pengangkatannya. 

Kabar baik ini seiring dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PT. Bank Bengkulu nomor 22/SK/D.4/2023, bertanggal 14 Maret 2023. 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut usulan dari Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Provinsi Bengkulu. Pada 25 September 2023 lalu, Bank Bengkulu Cabang Mukomuko melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PABDESI Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Jenis dan Syarat Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Rp 100 Juta, Rp 200 Juta Hingga Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Produk Israel Yang Banyak Digunakan Warga Indonesia, Dari Jeruk, Perlengkapan Bayi Hingga Mainan Anak

Dilansir dari radarmukomuko.bacakoran.co, Ketua BPD setiap desa diharuskan menandatangani MoU dengan Bank Bengkulu. Karena Mou Ketua BPD merupakan salah satu syarat dalam pengajuan kredit bagi anggota BPD.

"Sebelumnya Bank Bengkulu menyediakan program pinjaman kredit untuk perangkat desa. Saat ini, BPD juga bisa mengajukan pinjaman kepada kami. Ini merupakan tindak lanjut dari teman-teman kita PABDESI Provinsi," ujar Zulkarnain, Wakil Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, saat sosialisasi pemberian kredit kepada BPD di Kantor Camat Mukomuko, 19 oktober 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Kredit Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Ajie Bayu Ganesya, juga menyampaikan untuk mengajukan pinjaman aggota BPD cukup membawa SK pengangkatan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nominal pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp75 juta dengan bunga hanya 1,16 persen per bulan. Namun BPD dibatasi pada plafon pinjaman dengan angsuran tidak melebihi 80 persen. 

BACA JUGA:Penyerahan Anugerah Kebudayaan, Bupati Mukomuko Berharap Seni Budaya Daerah Terus Dilestarikan

BACA JUGA:Jenis dan Syarat Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Rp 100 Juta, Rp 200 Juta Hingga Rp 1 Miliar

Jangka waktu pinjaman tergantung pada sisa masa jabatan. Karena nasabah harus melunaskan pinjaman paling lambat 3 bulan sebelum pemberhentian jabatan. 

"Persyaratannya cukup mudah, yaitu BPKB motor dan SK pengangkatan," ungkap Ajie.

Masih Ajie, proses pencairan pinjaman cukup cepat dalam program ini. Dana akan dicairkan pada 2-4 hari pengajuan. Sehingga anggota BPD bisa memanfaatkan untuk kebutuhan mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: