Jenis dan Syarat Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Rp 100 Juta, Rp 200 Juta Hingga Rp 1 Miliar
Jenis dan Syarat Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Rp 100 Juta, Rp 200 Juta Hingga Rp 1 Miliar--
RADARMUKOMUKO.COM - Untuk mendapatkan pinjaman di Bank maupun non bank bisa lewat berbagai cara. Karena bank memiliki banyak program pinjaman, baik dengan jaminan maupun tanpa agunan. Termasuk pinjaman online lainnya.
Salah satunya adalah dengan jaminan sertifikat rumah. Jenis pinjaman ini bisa dilakukan di banyak bank dan non bank, prosesnya juga mudah dan cepat.
Untuk nominal pinjaman tergantung pengajuan dan juga nilai dari jaminan sertifikat yang disyaratkan. Kalau nilai jaminan tinggal bisa mengajukan pinjaman Rp 100 juta, Rp 200 juta bahkan lebih dari Rp 1 miliar. Cacatan pihak bank juga akan menilai kemampuan peminjam untuk membayar angsuran.
BACA JUGA:7 Tips Menabung Uang Yang Benar Supaya Sukses Sesuai Target Yang Diinginkan
Dirangkum dari berbagai sumber, ada banyak jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, diantaranya yaitu:
Kredit multiguna.
Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Kredit multiguna termasuk pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya.
Sebagai agunan dapat berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.
Lembaga Non-Bank
Jaminan sertifikat rumah bisa juga pada non-bank, namun pastikan legalitasnya terutama terdaftar di OJK. Seperti Adira, BFI Finance, dan ACC.
Pegadaian
Sama-sama diketahui, Pegadaian merupakan lembaga penyalur kredit dengan agunan sertifikat rumah, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin.
Peminjam bisa dapatkan dana pinjaman Rp 100 juta hingga Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: