Caleg Hanura Dicoret Karena Ditangkap Polisi Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Caleg Hanura Dicoret Karena Ditangkap Polisi Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Caleg Hanura Dicoret Karena Ditangkap Polisi Dalam Kasus Diduga Penggelapan Mobil Rental--

RADARMUKOMUKO.COM – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi sampaikan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko untuk penghapusan salah satu calegnya karena ditangkap polisi atas dugaan penggelapan puluhan mobil rental

Adapun caleg yang diajukan pencoretan yaitu Muhamad Kriswantoro untuk calon pemilihan daerah Dapil I Mukomuko, Bengkulu.

Selain Hanura, Partai Demokrat juga surati KPU untuk menghapus salah satu Bacaleg Daerah Pilih (Dapil) II, atas nama Nurlianti. Nurlianti digantikan oleh Weni Widia yang sebelumnya merupakan Bacaleg Dapil III. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mukomuko sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 256 orang. Dengan adanya penghapusan Caleg dari Partai Politik (Parpol), sehingga DCS menjadi 255 orang. 

BACA JUGA:Terduga Begal Tinggalkan Sandal Kulit Merek Ternama Sudah Ditemukan, Polisi Masih Mendalami Motif Pelaku

BACA JUGA:Pemuda Mukomuko Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Selanjutnya, KPU Kabupaten Mukomuko akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pada tanggal 3 November 2023. Kemudian DCT akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

"Kami sudah menerima berkas dari 2 Parpol, yang menghapus salah satu calonnya," ujar Marjono, Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, saat ditemui di kantornya dilansir dari radarmukomuko.bacakoran.co.

Marjono menyampaikan bahwa penghapus atau pengganti Bacaleg adalah hak Parpol. Sedangkan alasan penghapusan atau penggantian Bacaleg merupakan internal Parpol. Setiap Parpol boleh mengganti atau menghapus Bacaleg sampai tanggal 06 Oktober 2023. 

"Itu hak Parpol. Setiap parpol boleh menggunakan haknya," kata Marjono.

BACA JUGA:Mister Kris, Bos Jual Beli Mobil Ditangkap Polres Mukomuko

BACA JUGA:Aman Dimot Pejuang Kebal Peluru Asal Aceh Yang Ditakuti Belanda yang Tidak Banyak Diketahui

Marjono mengatakan penghapusan Bacaleg perempuan akan mempengaruhi persentase keterwakilan perempuan pada Parpol. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen. 

Walaupun sampai saat ini, KPU Kabupaten Mukomuko belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait keterwakilan perempuan dalam jumlah Caleg di Parpol. Walaupun demikian, beberapa Parpol sudah memenuhi persentase keterwakilan perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: