Pemuda Mukomuko Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Pemuda Mukomuko Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seorang pemuda di Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres MUKOMUKO, Polda Bengkulu diduga terlibat peredaran Narkoba jenis ganja.
Sebut saja berinisial KN (24), warga Pian Tokung, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. Ia ditangkap di kawasan Jalan RA Kartini Kelurahan Pasar Mukomuko pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 21.40 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 paket daun ganja kering, 1 unit handphone dan satu buah celana jeans.
Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Suprapto, SH menyampaikan, berangkat dari informasi masyarakat, mulai dari Rabu pagi pihaknya melakukan penyelidikan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. Salah satu sasaran, pengintaian salah seorang yang terindikasi pengguna Narkoba di wilayah Pasar Mukomuko.
BACA JUGA:Mister Kris, Bos Jual Beli Mobil Ditangkap Polres Mukomuko
Dari pengintaian itu, pihaknya berhasil mengamankan sasaran terduga, berinisial KN di kawasan Jalan RA Kartini Pasar Mukomuko.
‘’Ketika digeledah, ditemukan 1 paket ganja yang disimpan di saku celana sebelah kirinya. Kemudian, kami melakukan penggeledahan di kediaman pelaku (KN) dan ditemukan dua kotak hitam berisi ganja dan kota kecil satu lagi juga berisi ganja. Kami aman dan kami bawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ ungkap Kasatres Narkoba.
Terkait keterlibatan, apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pemakai atau pengedar, pihaknya masih melakukan pendalaman.
‘’Kini masih pendalaman, apakah pemakai atau pengedar,’’ pungkasnya.
BACA JUGA:Identitas Perempuan Copet di Lubuk Pinang Akhirnya Terungkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Untuk sementara ini, modus operandi, pelaku menyimpang barang tersebut untuk disalahgunakan dan dikonsumsi.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: