Mister Kris, Bos Jual Beli Mobil Ditangkap Polres Mukomuko
Mister Kris, Bos Jual Beli Mobil Ditangkap Polres Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Mister Kris, bos jual beli mobil di MUKOMUKO, Bengkulu ditangkap aparat kepolisian Republik Indonesia. Saat ini kasusnya diproses di Polres MUKOMUKO, Polda Bengkulu.
Mister Kris panggilan akrab dari pemilik nama Muhammad Kriswantoro, pemilik usaha Ridho Indah Jaya, yang bergerak di bidang jual beli mobil sekan.
Pria kelahiran Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, 9 September 1999 dan kini berdomisili di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Ia ditangkap aparat kepolisian setempat gara-gara terlibat kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan mobil.
Berdasarkan keterangan Pers Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH di Mapolres Mukomuko, Senin, 2 Oktober 2023, sore. Perbuatan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan mister Kris, telah memakan banyak korban.
Bahkan dari hasil pemeriksaan penyidik jajaran Satreskrim Polres Mukomuko di bawah pimpinan AKP Fajri Ameli Putra, SIK, terungkap bahwa jumlah mobil yang terindikasi digelapkan mister Kris mencapai 40 unit.
BACA JUGA:Tingkatkan Kamtibmas, Kapolsek Lubuk Pinang Gelar Minggu Kasih di Gereja
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Tinjau Pekerjaan Rehab Jembatan Air Sekubung Akses Masyarakat Malin Deman
Dari keterangan resmi Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH didampingi Kasat Reskrim Akp Fajri Ameli Putra, S. I. K, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison, S. H, Kasi Humas Ipda Aguscik, S.I.Kom.
Dapat diketahui bahwa, pada awal bulan Mei 2023, Muhammad Kriswantoro membuka sebuah usaha Ridho Indah Jaya yang bergerak di bidang jual beli mobil sekan (mobil bekas) yang beralamat di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
Pada pertengahan Mei 2023, Muhammad Kriswantoro alias Kris mencari sewa atau rental mobil Daihatsu Sigra di Kota Bengkulu. Kemudian menawarkan kepada orang lain melalui perkenalan melalui media facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara saudara Kris dan Sugi dengan harga Rp20 juta.
Pada tanggal 1 Juni 2023, Kris mulai mencari pinjaman atau sewa unit mobil Innova dengan saura Apli untuk jangka sewa selama 10 hari. Setelah mobil Innova tersebut disewa kepada Apli, Kris kembali kembali melakukan penggadaian kepada orang lain, dengan meminta informasi dari SG, apakah ada yang bersedia menerima penggadaian dan terjadi penggadaian terjadi penggadaian kepada SG sebesar Rp23 juta.
Pada tanggal 7 Juni 2023, saudara SG kembali bertanya kepada Kris, apakah ada unit yang mau digadaikan dan kemudian Kris kembali menghubungi Apli untuk mencari sewa unit mobil Avanza. Setelah itu, Kris kembali menggadaikan mobil Avanza tersebut dengan harga Rp30 juta.
Dari tanggal 1 Juni sampai tanggal 26 September 2023, telah menyewa sebanyak 6 unit mobil melalui saudara Apli, yang mana mobil tersebut milik saudara Eka selaku korban. Dan mobil yang disewa tersebut telah dikadai kepada orang lain di wilayah Kecamatan Selagan Raya, Penarik dan Kecamatan Silaut.
Selama melakukan penggadaian, Kris juga melakukan sewa mobil dari Kota Bengkulu mulai dari Mei 2023 sampai dengan September 2023. Telah melakukan penggelapan sebanyak 40 unit mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: