Simak! Penerima Bantuan Sosial Indonesia Makin Rumit, Dinonaktifkan Otomatis Karena Status Anggota Keluarga

Simak! Penerima Bantuan Sosial Indonesia Makin Rumit, Dinonaktifkan Otomatis Karena Status Anggota Keluarga

Simak! Penerima Bantuan Sosial Indonesia Makin Rumit, Dinonaktifkan Otomatis Karena Status Anggota Keluarga--

RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dikabarkan telah menerbitkan pengumuman terbaru. Terkait penyelenggaraan bantuan sosial program Kemensos RI. 

Makin rumit, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dinonaktifkan secara otomatis dari daftar penerima Bansos Kemensos dikarenakan status anggota keluarga.    

Perihal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko Pitriani Ilyas, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Lailatul Hidayat. 

Menurutnya, penerima Bansos yang dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem, apabila terdapat dalam satu keluarga KPM yang terdeteksi menerima gaji standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) / Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

BACA JUGA:Bupati dan PUPR Mukomuko Audiensi Bahas 4 Poin Ini Bersama BPJN, Termasuk Program Inpres

BACA JUGA:Perusahaan Sawit PT DDP Gugat Masyarakat Petani Rp7 Miliar, Ini Kasusnya

Dikatakan Lailatul Hidayat, baik standar gaji yang diterima anggota keluarga KPM itu berasal dari perusahaan pelat merah seperti BUMD, BUMN maupun dari pihak badan usaha lainnya. 

Sebagai contoh, terang Lailatul Hidayat. Seorang Nenek terdaftar sebagai KPM atau penerima Bansos Kementerian Sosial. Akan tetapi, ada di antara anggota keluarganya yang terdeteksi menerima upah sesuai standarisasi yang diberlakukan di masing-masing daerah. Si Nenek akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem dari daftar penerima Bansos. 

‘’Tempo hari, kasus ini kita temukan. Ada 18 belas orang KPM di Kabupaten Mukomuko yang namanya hilang secara otomatis sebagai penerima Bansos Kemensos. Telah ditelusuri, terkonfirmasi ada diantara keluarganya yang tergabung dalam satu data KK (Kartu Keluarga) yang menerima upah sesuai standar UMK/UMR dan UMP,’’ terang Lailatul Hidayat. 

Tidak hanya itu, kata Lailatul Hidayat, faktor lain yang dapat menonaktifkan KPM dari daftar penerima Bansos juga berkaitan dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakannya, apabila ada di antara keluarganya yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan dan terdeteksi sistem, maka KPM yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan secara otomatis. 

‘’Lebih rumit lagi masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada diantara keluarganya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka hak KPM dalam penerima Bansos juga akan hilang secara otomatis,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Pulau Terlarang Yang Dikutuk, Masuk Tanpa Izin Bisa Pergi Sehat Pulang Tinggal Nama

BACA JUGA:Vaksin Hewan Penular Rabies Kurang, 9.365 HPR Belum Divaksin

Terkait persoalan ini, kata Lailatul Hidayat, pihaknya tidak tinggal diam dan terus menggali informasi lanjutan. Dengan harapan, adanya penempatan kewajaran terkait hak KPM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: