5 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Pemerintah 2024, Ini Ketentuan Penerimanya
5 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Pemerintah 2024, Ini Ketentuan Penerimanya--
RADARMUKOMUKO.COM - Guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu hingga miskin ektrim, pada 2024 ini pemerintah akan kembali salurkan bantuan sosial (Bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melansir dari berbagai sumber, setidaknya ada 5 jenis Bansos yang bakal dibagikan untuk para penerima manfaat di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Banjir Belum Surut, Gunung Merapi Kerinci Dikabarkan Alami Getaran
Adapun Diantara bansos yang bakal dibagikan yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS).
4. Program Indonesia Pintar (PIP).
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino.
BACA JUGA:Kasus Kebakaran Lahan di 2023 Tinggi, Pemkab Mukomuko Tangani Puluhan Peristiwa
Jika Anda ingin menjadi salah satu penerima manfaat dari program ini, berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi serta cara pendaftarannya.
Syarat Umum Penerima Bansos Beras 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pastikan Anda memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: