Usut Dana BOK Rp 16 Miliar, Kejaksaan Kaur Sudah Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Fakta Lengkapnya

Usut Dana BOK Rp 16 Miliar, Kejaksaan Kaur Sudah Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Fakta Lengkapnya

Usut Dana BOK Rp 16 Miliar, Kejaksaan Kaur Sudah Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Fakta Lengkapnya--

RADARMUKOMUKO.COM - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, Bengkulu tahun 2022, makin menemui titik terang. Dimana Kejaksaan negeri Kaur sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Total dana BOK Kaur 2022 yang diusut Rp 16 miliar, untuk kerugian negara berdasarkan hitungan sementara internal penyidik kejaksaan Kaur berkisar Rp 310 juta.

Adapun 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti yang dimiliki pihak penyidik yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Gusdiarjo, Kepala Puskesmas Padang Guci Rickie James Yunsen dan Indah Puji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman.

BACA JUGA:Lampu Lalulintas di Mukomuko Bikin Bingung Pengendara, Perbaikan Dibantu BPTD Lampung

BACA JUGA:KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI Bank BRI, Bisa Ajukan Rp 50.000.000, Rp 25.000.000 Hingga Rp 500.000.000

Para tersangka, didakwa dengan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI no 17 tahun 2003, tentang keuangan negara pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.

Jumlah tersangka masih berpeluang bertambah, karena kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami penyidik kejaksaan Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, menyampaikan ada beberapa fakta yang didapat penyidik dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, hingga ditetapkan tersangka.

Pertama, hasil pemeriksaan, ada dugaan Kepala Dinas kesehatan meminta jatah 2 persen dari 16 Puskesmas penerima BOK setiap pencairan. 

Kedua, berdasar barang bukti terdapat laporan dana makan minum yang tidak sesuai dengan fakta, begitu juga dengan belanja alat tulis.

Ketiga, terdapat dugaan anggaran transportasi fiktif atau tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan, namun dibuatkan SPJ serta kegiatan penyuluhan dari beberapa kegiatan yang terpisah. 

Dari fakta-fakta inilah, tim penyidik menghitung hingga memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 310 juta. 

BACA JUGA:Dinas Pengampu Optimis Proyek DAK Jalan Mukomuko Sesuai Target

BACA JUGA:Kiprah 3 Serdadu Jepang Yang Membela Indonesia Melawan Agresi Belanda, Akhirnya Tragis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: