Usut Dana BOK Rp 16 Miliar, Kejaksaan Kaur Sudah Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Fakta Lengkapnya
Usut Dana BOK Rp 16 Miliar, Kejaksaan Kaur Sudah Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Fakta Lengkapnya--
Sebelumnya, Muhammad Yunus juga menyebutkan uang tunai dan transfer Rp 920 juta yang diberikan Kepala Puskesmas Padang Guci Rickie James Yunsen kepada Bambang di Hotel Blok M Jaksel yang merupakan tersangka OOJ yang beberapa waktu lalu dibekuk Kejati Bengkulu, patut dicurigai juga merupakan uang dari dana BOK.
“Berawal dari kami mendapatkan laporan dana yang banyak tidak sesuai dengan data. Untuk sementara ini kami dari tim penyidik menghitung kerugian negara sebesar Rp 310 juta. Salah satu tersangka yaitu Bambang yang pernah terlibat OOJ jadi kita curiga uang tersebut dari dana BOK, saat ini ke empat tersangka sudah ditahan,” papar Muhammad Yunus dikutib dari rbtv.disway.id.
Ketiga tersangka saat ini dititipkan penyidik PIDSUS Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Rutan Polda Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari siapa saja yang turut serta terlibat dalam proses perintangan pengusutan penyidikan dugaan korupsi dana BOK yang ditangani penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Kaur.
Selain itu, kuasa hukum sudah melakukan pengusutan hingga tuntas bahkan sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana BOK pada puskesmas di Kabupaten Kaur.
Disampaikan, Sopian Siregar selaku kuasa hukum dari tersangka Darmawansyah, eks Kadis Kesehatan Kaur beserta Ricke James Yunsen Kepala Puskesmas Padang Guci dan Indah Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman menyampaikan apresiasi kepada pihak Kaur yang sudah angkat bicara untuk melakukan pengusutan hingga tuntas dan menetapkan tersangka lanjutan dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.(Agus Faizar)*
Berita ini sudah tayang di rbtv.disway.id berjudul, Korupsi Dana BOK, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 16 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: