Mantan Dewan Jambi Tersangka KPK Berjamaah, Terbaru Lima Orang Ditetapkan Tsk

Mantan Dewan Jambi Tersangka KPK Berjamaah, Terbaru Lima Orang Ditetapkan Tsk

28 mantan anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi-Istimewa-berbagai sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Terbaru pada 8 Mei 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lagi 5 tersangka kasus suap tersebut.

Hingga hari ini total sudah 15 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang  tahan, sementara 13 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Pihak Gubernur Bengkulu Bantah Jalan Setiabudi Mukomuko Tanggungjawab Pemprov, Ini Penjelasannya

Dari 28 tersangka itu, semuanya adalah mantan anggota dewan periode 2014-2019.

Bahkan ada diantara yang masih menjabat sebagai anggota DPRD karena kembali menang dalam pileg 2019-2024.

Dilansir dari jambiekspres, Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka yang ditahan adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli).

Kelimanya ditahan di tempat terpisah, ada yang di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mereka mendekam selama 20 hari ke depan.

Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi:

1. Syopian

2. Sofyan Ali

3. Sainuddin

4. Muntalia

5. Supriyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: