KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI Bank BRI, Bisa Ajukan Rp 50.000.000, Rp 25.000.000 Hingga Rp 500.000.000
KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI Bank BRI, Bisa Ajukan Rp 50.000.000, Rp 25.000.000 Hingga Rp 500.000.000--
RADARMUKOMUKO.COM - Diantaranya ada tiga jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bisa dimanfaatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini. Masing-masing KUR Mikrp, KUR Kecil BRI dan KUR TKI BRI.
Penyaluran KUR ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
BACA JUGA:Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya!
Syarat pengajuan KUR di BRI menurut website Bri.co.id tidak sulit. Peluang pengajuan KUR di BRI berhasil juga sangat besar, plafon KUR secara nasional tahun 2023 masih besar.
Adapun masing-masing jenis pinjaman KUR dan plafonnya yaitu:
- KUR Mikro BRI, Bisa ajukan maksimal pinjaman sebesar Rp 50.000.000. Terdapat 2 jenis pinjaman yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimal masa pinjam 3 tahun dan Kredit Investasi dengan maksimal masa pinjam 5 tahun. Untuk suku bunga 6% efektif per tahun dan bebas biaya administrasi dan provisi.
- KUR Kecil BRI, plafon pinjaman Rp 50.000.000–Rp 500.000.000. Juga terdapat 2 jenis pinjaman yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimal masa pinjam 4 tahun dan Kredit Investasi dengan manksimal masa pinjam 5 tahun. Agunan sesuai dengan peraturan bank.
KUR TKI BRI, maksimal pinjaman Rp 25.000.000 atau sesuai ketentuan pemerintah. Suku bunga 6% efektif per tahun dan Bebas biaya administrasi dan provisi. KUR TKI maksimal masa pinjam 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja. Penempatan Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Syarat pengajuan pinjaman KUR BRI
1. Syarat pengajuan KUR Mikro BRI
- Perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak.
- Usia usaha aktif minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif berupa KPR, KKB dan kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: