Setelah Periksa Bendahara, Jaksa akan Panggil PPTK di Setdakab Mukomuko
Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH--
RADARMUKOMUKO.COM - Pihak penyidik kejaksaan negeri Mukomuko kembali memeriksa bendahara tahun 2023 Sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko.
Pemanggilan masih dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi atau penyimpangan penggelolaan anggaran Setdakab anggaran 2023 dengan total Rp 30 miliar.
Setelah ini atau mulai minggu depan, juga beberapa Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Setdakab Mukomuko akan dipanggil.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH,MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menjelaskan pada Rabu, 17 Apil 2024 penyidik kembali memeriksa dua bendahara Setdakab 2023.
"Pak Kajari langsung melakukan pemeriksaan bendahara tersebut,” kata Agung Malik Rahman Hakim.
BACA JUGA:Hampir Semua Muara di Mukomuko Dihuni Buaya, Yang Ganas di 3 Lokasi Ini
BACA JUGA:Sungai Selagan Rumahnya Buaya, BKSDA: Tidak Bisa Dipindahkan dan Ditangkap
Lanjutnya pemeriksaan bendahara ini untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya pada ramadhan lalu juga sudah dipanggil dan sekarang kembali diperiksa.
Tujuan dari pemeriksaan dua bendahara untuk melanjutkan pengumpulan keterangan yang sebelumnya dilakukan.
"Masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ke pihak-pihak terkait. Ini juga untuk mencari apakah ada atau tidaknya indikasi yang mengarah ke tindak pidana. Yang jelas perkara ini masih terus berproses,” paparnya.
Untuk selanjutnya, sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di semua bidang di Setdakab, kemungkinan mulai minggu depan.
"Selanjutnya, PPTK di beberapa bagian di Setkab Mukomuko yang akan kita mintai keterangan," terangnya,
Juga diketahui, mengenai penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggelolaan anggaran di Sekretariat daerah Kabupaten (Sedatkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar lebih.
Jumlah puluhan miliar itu salah satu itemnya anggaran makan minum. Kemudian perjalanan dinas, gaji dan sejumlah kegiatan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: