Warga Selagan Raya dan Dewan Sepakati 5 Poin Terkait Penolakan Isi Perda RTRW
Warga Selagan Raya dan Dewan Sepakati 5 Poin Terkait Penolakan Isi Perda RTRW--
RADARMUKOMUKO.COM - Perjuangan masyarakat Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko menolak wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan industri dan pertambahan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko membuahkan hasil.
Dalam rapat puluhan tokoh Selagan Raya dengan anggota DPRD Mukomuko dan perwakilan pemerintah Selasa 28 Oktober 2025, disepakati ada 5 poin penting yang akan menjadi pengaman wilayah Selagan Raya tidak dijadikan kawasan tambang dan industri.
Adapun 5 poin kesepakatan bersama tersebut yaitu:
1. Menolak Kecamatan Selagan Raya dijadikan kawasan pertambangan dan industri
2. Pemerintah daerah tidak akan memberikan rekomendasi izin pertambangan dan industri di wilayah Kecamatan Selagan Raya kepada siapapun berdasarkan kesepakatan bersama dari kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh agama Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
3. Untuk pemerintah daerah dan legislatif, akan melakukan revisi Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk langkah revisi
4. Camat, seluruh kades dan masyarakat Selagan Raya akan memberikan izin lingkungan kepada siapapun yang mengajukan permohonan izin tambang dan industri.
5. Kesepakatan ini akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, yang akan memberikan izin pertambangan dan industri dengan memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Waka I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi,SE yang langsung memimpin rapat membenarkan, hasil pertemuan dengan warga, disepakati beberapa poin. Intik dari poin tersebut, yaitu tidak akan ada izin tambang dan industri yang boleh dibuka di Selagan Raya.
"Nanti juga perda RTRW sesuai aturan dan waktunya akan direvisi. Pemerintah dilarang mengeluarkan izin untuk wilayah ini kedepannya," paparnya.
Sebelumnya, Tokoh Kecamatan Selagan Raya, Yusmardi yang mendapat kesempatan menyampaikan pendapat yang pertama, langsung pada inti kedatangan mereka, yaitu menolak pasal dalam Perda RTRW yang menyatakan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri.
Apapun dalihnya, mereka minta poin ini dibatalkan atau dirubah. Ia memastikan warga Selagan Raya akan terus berjuang untuk hal ini, demi kesalamatan alam Seragan Raya dan demi kelangsungan para petani turun temurun di wilayah tersebut.
"Lebih baik sekarang kami berbenturan dengan anggota dewan agar isi Perda RTRW ini diresvisi, dari pada kedepan masyarakat kami berperang dengan orang luar yang ingin membuka tambang dan industri di wilayah Selagan Raya, pasti kami kalah," kata Yusmardi.
Perwakilan masyarakat lainnya, Sumatri juga menyampaikan hal yang sama, bahwa mereka tidak menolak Perda RTRW hanya meminta direvisi berkaitan dengan Selagan Raya yang ditulis sebagai kawasan pertambangan dan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: