Tersangka Panji Gumilang, 256 Rekening Miliknya Diselidiki Polri Diduga Ada Dana Ini, Benar Kata Gusdur

Tersangka Panji Gumilang, 256 Rekening Miliknya Diselidiki Polri Diduga Ada Dana Ini, Benar Kata Gusdur

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, 256 Rekening Miliknya Diselidiki Polri Diduga Ada Dana Ini--

RADARMUKOMUKO.COM -Jajaran Direktorat Tindak pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Badan Reserse Kriminal (Bariskrim) Polri  menduga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun   mengalir ke rekning  pribadi Panji Gumilng.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Breskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus dugaan Dana Bos di ponpes Al-Zaytun tengah diselidiki oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Wapres RI Ma'ruf Amin Tegaskan Pondok Pesantren Harus Berjalan Meski Tanpa Panji Gumilang

Diduga Dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa  (8/8/2023) .

Dikatakan Whisnu kasus ini  belum bisa dirinci berapa jumlah Dana BOS yang mengalir ke rekening Panji Gumilang karena masih dalam tahap penyelidikan.

Mengingatkan kembali pada artikel sebelumnya ratusan rekening  atas nama pimpinan ponpes Al-Zaytun sudah di blokir  oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh Panji Gumilang seperti yang terlihat dalam video di Kanal YouTube Al-Zaytun Official.

“Diblokir rekening kita, padahal ini untuk pendidikan, mengapa malah di blokir,” katanya.

BACA JUGA:Polisi Belum Naikkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan, Ada Apa?

Ia mengaku bahwa dana yang berada dalam ratusan rekening tersebut bukan bagian dari Dana korupsi melainkan Dana BOS atau Dana Bantuan Operasional Sekolah.

“Dana pendidikan ini bukan dana korupsi. Apakah ini dianggap sebagai korupsi?” tambahnya.

Diketahui, saat ini PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening diduga milik Panji Gumilang.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber,  Whisnu mengatakan, “ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: