Wapres RI Ma'ruf Amin Tegaskan Pondok Pesantren Harus Berjalan Meski Tanpa Panji Gumilang
Wapres RI Ma'ruf Amin Tegaskan Pondok Pesantren Harus Berjalan Meski Tanpa Panji Gumilang--
RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari aqidah Islam melalui media sosial dan wawancara dengan media online.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat untuk menetapkan status tersangka Panji Gumilang.
BACA JUGA:Tersangka Panji Gumilang, Diselidiki Polri Terkait Dana BOS, Jadi Ingat Kata Gusdur 17 Tahun Lalu
Salah satu alat bukti yang digunakan adalah video wawancara Panji Gumilang dengan media online yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Panji Gumilang adalah 10 tahun penjara.
Meskipun Panji Gumilang telah ditahan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al Zaytun harus tetap berjalan dan difasilitasi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Panji Gumilang Mengaku Bahwa Al-Quran Bukanlah Firman Allah, Tapi Perkataan Nabi Muhammad
Beliau juga mengatakan bahwa para santri di ponpes tersebut perlu dibimbing dan diarahkan agar tidak terpengaruh oleh pemikiran yang menyimpang dari Panji Gumilang.
Pemerintah telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengurus masalah Ponpes Al Zaytun.
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan membantu Ponpes Al Zaytun untuk memperbaiki kurikulum dan manajemen pendidikan agar sesuai dengan standar nasional.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: