Update Terbaru Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Resmi Sita Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang
Update Terbaru Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Resmi Sita Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang--
RADARMUKOMUKO.COM – Sempat tidak mendapatkan kabar terbaru tentang kasus yang dialam oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, kini kabarnya pun terucap.
Seperti yang kita ketahui bahwa Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ternyata Bareskrim Polri juga telah membekukan rekeningnya.
Bahkan, Bareskrim tak segan-segan menyita rekening dengan jumlah saldo yang cukup mengejutkan yaitu hingga ratusan miliar rupiah.
Terdapat alasan khusus mengapa Bareskrim Polri membekukan rekening milik pendiri pesantren Al-Zaytun tersebut.
Menurut mereka, hal ini merupakan salah satu langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri yang mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Kejagung, hindari Adanya Tekanan pihak tertentu Lokasi Sidang Panji Gumilang Tidak di JAKARTA?
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibukukan ratusan miliar,” kaya Brigjen Whisnu Hermawan Ferbrianyo selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Tak hanya melakukan pembekuan terkait dengan rekening Panji Gumilang, ternyata Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status penyelidikan kasus ke tahap penyidikan.
Brigjen Whisnu, juga menambahkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius yaitu pencucian uang dan korupsi.
“Yakni pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan,” katanya.
BACA JUGA:Kasus Naik Penyidikan Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Penistaan Agama
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan pendidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya pembekuan rekening Panji Gumilang dan peningkatan status penyelidikan naik Keta pendidikan menunjukkan adanya tindakan tegas dari Polri terkait dengan Menindak tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: