Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya--

BACA JUGA:Mendikbudristek Persiapkan 199 Anak Muda Tampil di Perayaan HUT ke 78 Republik Indonesia

- SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

- Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).

- SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.

- SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.

Demikian informasi sementara, silahkan tunggu pengumuman resmi dari panitia seleksi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: