Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya
Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya--
Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
BACA JUGA:Lari ke Hutan Tidak Mau Dijajah Belanda, Suku Polahi Menjadi Terasing Hingga Terapkan Kawin Sedarah
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
- SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: