Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya--

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

BACA JUGA:Lari ke Hutan Tidak Mau Dijajah Belanda, Suku Polahi Menjadi Terasing Hingga Terapkan Kawin Sedarah

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

- SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.

- SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: