Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya--

RADARMUKOMUKO.COM - Sama-sama diketahui, pemerintah sudah menetapkan kuota penerimaan PPPK dan CPNS 2023

Juga Pemerintah sudah mengumumkan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) terdiri dari CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada bulan September 2023.

Adapun ASN yang akan direkrut total 572.496 ASN terdiri dari jalur PPPK dan CPNS 2023.

BACA JUGA:Pengen Jadi CPNS? Ini 5 Rekomendasi Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Lolos Jadi CPNS

Formasi CPNS 2023 dan PPPK yang telah ditetapkan terbagi menjadi dua kategori utama. Masing-masing 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Bagi yang berminat ikut tes ASN, ada baiknya dari sekarang mulai persiapkan syarat dan memahami ketentuan dalam penerimaan nanti.

Melansir dari berbagai sumber, ada 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BACA JUGA:Jelang Dibuka Tes CPNS dan PPPK, Perhatikan Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive

5. Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: