Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya

Kuota PPPK dan CPNS Sudah Ditetapkan, Pendaftaran Online, Berikut Tahapan dan Caranya--

10. Selanjutnya klik “Lanjutkan”

11. Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCASN 2023/2024 berhasil, klik “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi.

Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun SSCN 2023/2024. Harap menyimpan kartu tersebut dengan baik.

12. Pada tahap ini, pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto, dan juga data lainnya.

Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.

BACA JUGA:Digitalisasi dan Kolaborasi, Upaya BRI Dorong Inklusi Keuangan

13. Klik “Kembali” jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik “Proses Pendaftaran Akun“ untuk memproses Pendaftaran akun.

14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

15. Jika sudah sesuai, lanjutkan untuk mencetak Kartu Informasi Akun, dengan pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu “Lanjutkan Login Pendaftaran”

Seleksi Administrasi

Pelamar dalam seleksi administrasi harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.

BACA JUGA:Prediksi Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Ini Ketentuannya

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen pesyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaiaan/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: