Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP --

A. Bidang Tanah seluas 935,7357 Ha dapat dimohonkan perpanjangan HGU oleh PT BBS dengan kewajiban memfasilitasi 20% dari luas yang diusulkan perpanjangan untuk kebun Plasma masyarakat

B. Bidang Tanah seluas 953,2643 Ha yang harus dilepaskan. Ini sudah ditindaklanjuti Pihak Perusahaan PT. DDP dengan telah ditandatangani akta pelepasan hak didepan Notaris Nurhasni Arif dengan Akta Nomor 52 tanggal 20 Juli 2023. 

Tanah yang dilepaskan ini akan ditetapkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Subyek TORA ini akan ditetapkan oleh Bupati atau Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko bersama Forkompinda. 

Subyek Reforma Agraria ini terdiri dari orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, badan hukum. 

Orang Perseorangan harus memiliki kriteria sebagai berikut : 

WNI, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah; 

Bertempat tinggal diwilayah obyek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah. 

Petani gurem yang memiliki tanah kurang dari 0,25 Ha atau lebih kecil.

BACA JUGA:Misteri Laut Merah, Penyebab dan Fakta Yang Menakutkan

Petani penggarap, buruh tani dan seterusnya sesuai dengan Pasal 12 Perpres 86 Tahun 2018.

Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama merupakan gabungan dari orang perseorangan yang membentuk kelompok berada dalam satu Kawasan tertentu dan memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah. 

Untuk Badan Hukum dapat berbentuk Koperasi, perseroan terbatas, atau Yayasan yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama (HKB) atau badan usaha milik desa. 

Terhadap permasalahan masih adanya klaim masyarakat, penanganan sengketa dan konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang melibatkan perorangan/kelompok dengan badan hukum seperti yang terjadi di malin deman ini.

Penanganan sengketa dan konflik agraria difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara berjenjang. 

GTRA Kabupaten diketuai oleh Bupati dan GTRA Provinsi oleh Gubernur. Gubernur Bengkulu akan mempertemukan semua pihak yang berkonflik sesuai dengan permintaan Bupati Mukomuko dalam pertemuan atau hearing di Balai Semarak tanggal 25 Juli 2023 lalu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: