Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COMBadan Pertanahan Nasional (BPN) transparan sampaikan soal take over lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BBS ke PT. DDP yang selama ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan konflik agraria. 

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, berdasarkan data informasi yang dihimpun BPN, take over HGU Nomor 34 atas nama PT Binabumi Sejahtera (BBS) yang berlokasi di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu ke PT Daria Dharma Pratama (DDP) hanya bermodalkan perjanjian akta notaris dan dipastikan tidak ada campur tangan pemerintah dalam hal ini BPN.  

Take over HGU BBS ke DDP dalam bentuk perjanjian pinjam pakai. Pihaknya memastikan belum ada berbentuk peralihan maupun jual beli saham dan lainnya. 

‘’Perjanjian ini tidak bawah tangan, namun berbadan hukum dan dibuat di hadapan notaris,’’ ungkap Azman Hadi ketika ditemui radarmukomuko.com, Senin, 1 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Ini Kejadian di Rumah Dinas Sekda Mukomuko, Beruntung Cepat Diketahui

Dari muatan perjanjian akta notaris, pinjam pakai lahan HGU PT BBS oleh PT DDP berlaku untuk secara keseluruhan. Terkait pinjam pakai ini, berdasarkan akta notaris yang disampaikan ke BPN, kata Azman Hadi, masa berlaku perjanjian hingga tahun 2025.   

‘’Akta notaris perjanjiannya ada disampaikan ke kita. Di dalamnya ada beberapa poin,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Kapolres Bangun MCK, Bhayangkari Bantu Sembako, Misi Kepedulian Terhadap Warga Mukomuko

Adapun muatan perjanjian para pihak antara PT BBS dan PT DDP, antara lain PT DDP dilarang mengalihkan ke pihak lain atau pun dijual. Kemudian, harus merawat dan menanam tanaman. 

‘’Juga disebutkan, yang belum ditanami sawit silahkan ditanami sawit,’’ ujarnya. 

Dari proses pinjam pakai lahan ini, DDP tidak punya kewajiban secara langsung terhadap negara. Ditegaskan Azman Hadi, yang dikenakan kewajiban terhadap negara adalah pihak BBS, sesuai dengan SK Kementerian Agraria di masa itu. 

‘’Tidak ada kewajiban DDP secara langsung terhadap negara, sebab namanya masih lokasi BBS. Dan tanggung jawab kewajiban terhadap negara masih atas nama BBS,’’ urainya.

Soal Kewajiban BBS Terhadap Negara?

Disinggung soal kewajiban BBS, Azman Hadi mengutarakan bahwa, setelah dilakukan evaluasi dan pemantauan beberapa tahun belakangan, BPN menyatakan sebagian dari HGU BBS tersebut terlantar. Dikatakannya, ada tiga ratusan hektare HGU BBS yang dinyatakan terlantar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: