Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP --

Pada tanggal 16 Desember 2016 sudah dilaksanakan penyerahan dan pengoperan hak atas saham - saham milik PT. BBS kepada PT. DDP berdasarkan Akta Notaris di Jakarta Pusat Elvina Maisyarah, SH. MH. 

Pada Tahun 2010 HGU Nomor 34 ini tercatat dalam database tanah terindikasi terlantar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional seluas ± 336 Ha, telah dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tanggal 28 Juni 2019 yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Lapangan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah tanggal 28 Juni 2019, antara lain bahwa Sebagian tanah HGU tersebut dikuasai oleh PT. Binabumi Sejahtera dan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit, sedangkan sebagian yang lain dikuasai oleh masyarakat. 

BACA JUGA:PT PLN Optimis Tuntaskan Proyek SUTT 150 Kv Tapan – Mukomuko

Berdasarkan Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 16 tanggal 5 Desember 2019, dibuat oleh dan di hadapan Herdimansyah Chaidirsyah S.H, Notaris dan PPAT di Jakarta, bahwa PT. Binabumi Sejahtera menyatakan akan melepaskan Sebagian tanah HGU Nomor 34 seluas 674,951 Ha dari total luas HGU 1.889 Ha untuk dimanfaatkan sebagai lahan kebun petani plasma atau kemitraan dengan perseroan. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah dengan surat Nomor TL.03.01/2319- 700/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menyatakan HGU Nomor 34 seluas 1.889 Ha atas nama PT Binabumi Sejahtera, terletak di Desa Talang Arah, Serami Baru, Lubuk Talang dan Bukit Harapan Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar dengan ketentuan pemegang hak telah melepaskan sebagian tanahnya. 

Pemegang Hak agar tetap menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dikuasai secara optimal sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya.

Pemegang hak melaporkan secara berkala penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu. *

Pemegang hak harus menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa/konflik dengan masyarakat/pihak lain. 

Apabila pemegang hak tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka terhadap HGU dimaksud akan ditetapkan kembali sebagai obyek kegiatan penertiban tanah terlantar.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menindaklanjuti dengan menyurati pihak perusahaan dan melakukan pengukuran dalam rangka pelepasan hak pada tanggal Pada Tanggal 18 Mei – 5 Juni 2021. 

BACA JUGA:Menpan RB Segera Serahkan Formasi ASN 2023, Ini Usulan PPPK Pemkab Mukomuko

Hasil pelaksanaan kegiatan diterbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 02/2021 tanggal 5 Juli 2021, dengan hasil bahwa dari luasan 1.889 Ha yang tercantum pada Hak Guna Usaha Nomor 34 sekarang menjadi: 

• Luas total enclave tanah masyarakat seluas 953,2512 Ha; 

• Luas total bidang inti hasil pengukuran setelah dikurangi enclave tanah masyarakat adalah 935,7357 Ha. Konflik Agraria yang terjadi dilahan HGU PT. BBS yang sekarang dikuasai oleh PT. DDP ini harus diselesaikan segera. 

Pertemuan-pertemuan baik yang difasilitasi Pemda Provinsi Bengkulu, Pemkab Mukomuko dengan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konfliknya, Pansus DPRD Mukomuko dan Polda Bengkulu telah dicapai kesepakatan : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: