Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP --

Di tahun 2019, kembali dilakukan pemantauan. Lahan yang terindikasi terlantar bertambah, menjadi enam ratus hektare lebih. 

BACA JUGA:Proyek Dana Inpres di Mukomuko Dimulai, Bupati: Mari Bersama Kita Dukung

Kemudian tibalah teguran terhadap BBS atas lahan terlantar itu. Sama BBS ada tindak lanjut, maka mereka bersurat resmi ke kementerian minta dilepaskan. Surat ini disampaikan melalui Kanwil BPN. Dalam surat itu mereka (BBS) bersedia untuk melepaskan lahan terlantar itu. 

Atas dasar surat itu, keluarlah surat dari Kementerian Agraria di Desember tahun 2019, yang berisikan bahwa tanah BBS dikeluarkan dari indikasi tanah terlantar dengan ketentuan. Diantaranya, melepaskan lahan sekitar enam ratusan hektare yang telah dikuasai masyarakat. Kemudian, BBS diminta untuk menggunakan tanahnya secara optimal. Di dalamnya juga ada poin yang menegaskan, harus menyelesaikan konflik yang terjadi dengan masyarakat. 

‘’Kalau konflik, perusahaan yang utamanya harus menyelesaikan. Ini perintah untuk perusahaan BBS, bukan DDP,’’ tegasnya. 

Pada kenyataan yang terjadi di lapangan, dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat ini malah yang berperan pihak PT DDP, bukan BBS. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Dana Bagi Hasil Sawit, Bupati Sapuan: Kita Optimis Mukomuko Kebagian DBH

Menjawab hal ini, Azman Hadi menyatakan bahwa dasar DDP berperan dalam menyelesaikan konflik karena telah mengantongi surat pinjam pakai. 

‘’Dengan dasar pinjam pakai, setelah kita tanya juga mereka (DDP) juga menguasai lahan itu karena juga telah ada peralihan saham-saham di tahun 2016,’’ terang Azman Hadi.    

Histori HGU BBS Hingga Penguasaan ke DDP Versi BPN

Hak Guna Usaha Nomor 34 Atas Nama PT. Bina Bumi Sejahtera diterbitkan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.42/HGU/BPN/95 tanggal 12 Juni 1995 seluas 1.889 Ha untuk komoditi tanaman coklat.

Kemudian PT. Binabumi sejahtera telah memperoleh ijin/persetujuan perubahan jenis tanaman yang semula kakao menjadi tanaman kelapa sawit pada areal HGU Nomor 34 berdasarkan persetujuan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Nomor 503/01/D.10/PKD/IV/2018 tanggal 10 April 2018 tentang Perubahan Jenis Tanaman PT. Binabumi Sejahtera.

BACA JUGA:Mukomuko Diselimuti Kabut, Pagi Hari Harus Berhati-Hati

Pada tanggal 7 Juli 2010 telah terjadi perjanjian pinjam pakai antara Iwan Tambunan selaku kuasa dari Presiden Direktur PT. Binabumi Sejahtera dengan Tjin Ko Mui selaku Direktur PT. Daria Dharma Pratama di hadapan Notaris Buntario Tigris, SH, SE.MH. 

Bahwa pada perjanjian tersebut PT. BBS meminjamkan pengelolaan hak atas lahan areal perkebunan kelapa sawit yang belum ditanami kelapa sawit dalam areal Hak Guna Usaha milik PT. BBS kepada PT. DDP. Perjanjian Pinjam Pakai ini dilangsungkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: