Kasus Ternak Lepas Liar di Mukomuko Menurun

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kasus ternak lepas liar menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu.
Ini mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Ternak lepas liar berdampak pada persoalan lingkungan maupun keselamatan jiwa.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd mengungkapkan, terkait dengan persoalan ternak lepas liar, diakui selama menjadi momok persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Akan tetapi, pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut, dan senantiasa hadir menggapi persoalan melalui giat penertiban dan pendekatan dengan pemilik.
BACA JUGA:Kredit Korporasi Tumbuh Positif, BRI Dukung Ekspansi Sektor Produktif
Dari upaya yang dilakukan, kata Jodi, persoalan ternak lepas liar di daerah dapat ditekan. Sehingga jumlah kasus ternak lepas liarpun turun drastis.
‘’Terhitung Januari hingga Agustus ini, ada 4 kasus ternak lepas liar yang terjaring razia Satpol PP. Ini jauh menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Fakta di lapangan juga demikian, dari upaya yang dilakukan selama ini tingkat kesadaran masyarakat, terkhusus para pemilik ternak makin tinggi,’’ kata Jodi di Mukomuko, 12 Agustus 2025.
‘’Boleh kita lihat di lapangan, beberapa ruas jalan dulu sering ditemukan kotoran ternak, sekarang alhamdulillah sudah jauh berkurang, bahkan nyaris tidak ditemukan,’’ imbuhnya Jodi.
Pun demikian, kata Jodi, sesuai dengan tupoksi, upaya penertiban hewan ternak tetap terus berlanjut. Termasuk persoalan ketertiban umum lainnya.
‘’Masalah penertiban ternak lepas liar masuk dalam agenda rutin dinas, termasuk menanggapi persoalan yang menyangkut dengan penegakan aturan Perda tentang ketertiban umum lainnya,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Desas-Desus dari V Koto, Dana Desa Terindikasi untuk Pembiayaan Jalan dalam Kawasan Hutan
BACA JUGA:Sosok Laksamana Maeda, Perwira Jepang Membantu Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Ia juga menyampaikan, bagi ternak lepas liar yang terjaring razia, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan peraturan daerah (Perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: