Gaji Honorer R2, R3 dan R4 Berpotensi Naik Setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu

Gaji Honorer R2, R3 dan R4 Berpotensi Naik Setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu--
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan non ASN atau honorer dengan kode R2, R3 dan R4 untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke BKN.
Langkah ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dibawah kepemimpinan Bupati Mukomuko, Choirul Huda,SH, guna menghindari pemberhentian atau di rumahkannya honorer tersebut.
Dasar penataan pegawai non-ASN yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Sesuai dengan kebijakan pusat, persoalan non ASN wajib diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 ini. Jika masih ada yang belum diangkat sebagai ASN hingga akhir tahun, maka otomatis berhenti atau di rumahkan.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Pemeriksaan Berkala Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Tak Higienis Disanksi
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pengukuhan Calon Paskibraka dan Malam Resepsi Kenegaraan di Hotel
Kabar baiknya lagi, setelah menyandang status ASN PPPK paruh waktu, gaji para honorer ini berpotensi naik sesuai UMR/UMK atau minimal sama dengan yang sekarang, tidak boleh dikurangi.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM ditemui di ruang kerjanya mengatakan, terkait dengan gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu, belum dibahas sampai ke sana.
Karena fokus daerah saat ini menyelamatkan honorer yang sudah mendapat kode R1 hingga R4 bisa punya NIK. NIK inilah ke depan menjadi dasar pengangkatan PPPK paru waktu sesuai kebutuhan secara bertahap.
"Yang penting mereka dapat NIK dulu, bisa saja nanti gajinya sesuai UMR, sama dengan saat masih honorer atau disesuaikan dengan kemampuan daerah," katanya.
Untuk diketahui, sekarang tengah dilakukan finalisasi data dan kelengkapan dokumen para non ASN yang mendapat kode R2, R3 dan R4.
BACA JUGA:1.917 Orang Pegawai Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Diajukan ke BKN Untuk PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kenali Aplikasi BRImo dari BRI, Transaksi di Ujung Jari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: