BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta--
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Demikian informasinya, untuk lebih jelas bisa langsung hubungi pihak BPJS ketenagakerjaan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: