BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta--

- Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta 

- Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan 

- Bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan 

- Mendapatkan benefit Rp 25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya 

BACA JUGA:Kejagung Gelar Dua Kali Mutasi di 2023, Ini Daftarnya

Pinjaman Dana KPR Selain Dana Siaga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman dana untuk pembelian rumah secara KPR. 

Adapun besaran pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut diberikan hingga Rp 500 juta. 

Untuk mendapatkan pinjaman MLT KPR, harus menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di atas 1 tahun.

Syarat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

- KPR maksimal Rp 500 juta

- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

- Peserta BPJamsostek selama minimal 1 tahun

- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: