BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta--

- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

- Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

BACA JUGA:5 Tradisi Suku Yang Dinilai Tabu di Indonesia, Terkait Hubungan Perkawinan

Syarat mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

- Peserta BPJamsostek selama minimal 1 tahun.

- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: