KPU akan Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Daftar Caleg Parpol

KPU akan Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Daftar Caleg Parpol

KPU RI aturan keterwakilan perempuan-Radar Mumuko-Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023. Salah satu poin pentingnya yaitu, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan. 

Dilansir dari Disway.id Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.  Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut. 

"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat KPU dengan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim. 

BACA JUGA:Hanura Kemungkinan Batal Serahkan Berkas ke KPU, Alasannya Bikin Geleng-geleng

BACA JUGA:Sebagian Besar Syarat Bacaleg Masih Kurang, Berharap Masa Perbaikan Dilengkapi

"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan. 

"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim. 

BACA JUGA:Partai Hanura Daftarkan Caleg Hari Ini, PDIP Besok ke KPU

BACA JUGA:Sikok Bagi Duo, Akur Satu Rumah Dua Istri, Bahkan Urusan Jatah Dibongkar

"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya. 

Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut: 

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: