Diamankan KPK, Rohidin Mersyah Tetap Sah Sebagai Calon Gubernur

Diamankan KPK, Rohidin Mersyah Tetap Sah Sebagai Calon Gubernur

Diamankan KPK, Rohidin Mersyah Tetap Sah Sebagai Calon Gubernur--Sumber Foto : Antara

RMONLINE.ID - Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang pejabat di Bengkulu.

Informasi terbaru Rohidin Sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Namun, walau demikian status Rohidin sebagai calon berpasangan dengan Meriani tetap sah sebagai calon peserta Pilkada.

Dilansir, disampaikan oleh Usin Sembiring anggota tim pemenangan Rohidin – Meriani di Pilgub Bengkulu 2024.

Ia menegaskan, tidak ada yang berubah dan membatalkan Pencalonan Rohidin – Meriani, mereka tetap sah sebagai calon yang akan ikut dalam pemilihan 27 november mendatang.

BACA JUGA:Reses ke Dapil, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, SE Jaring Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Jadwal Kampanye Habis, Seluruh Baliho Hingga Spanduk Wajib Dibersihkan

"Sekalipun hal terburuk yang terjadi, yaitu ditetapkannya Rohidin Mersyah sebagai tersangka," katanya.

Sampai saat ini, tim tetap fokus untuk pemenangan Rohidin – Merianir dan memastikan semua relawan dan mesin pemenangan akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Ini tidak menggangu aktifitas tim pemenangan dan kami juga yakin semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya dan tak ada yang berubah," tegasnya.

Ini juga diakui Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono didampingi oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, tidak ada perubahan apapun menjelang pemilihan suara 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Legislator Mukomuko Akui Geliat Pembangunan Terbesar Era Sapuan – Wasri

BACA JUGA:Rizon Pamit, Sapuan dan Wasri Kembali Menjabat Sebagai Bupati Mukomuko

Saat ini KPU tengah fokus pada tahapan kampanye, untuk memastikan distribusi logistik, pemungutan suara serta tahapan pilkada, sesuai dengan PKPU pasal 16 dinyatakan, bila ada calon yang ikut kontestasi terjerat kasus dan ditetapkan terpidana, maka KPU akan bersurat ke KPU Kota dan Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: