KPU akan Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Daftar Caleg Parpol

KPU akan Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Daftar Caleg Parpol

KPU RI aturan keterwakilan perempuan-Radar Mumuko-Radar Mukomuko

 

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau  

 

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. 

BACA JUGA:Pemilih di Mukomuko 137 Ribu, Syarat Jadi Dewan Suara Caleg Harus Segini

Namun, bunyi pasal tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai kalangan. Oleh sebab itu, KPU bersama dengan Bawaslu dan DKPP setuju melakukan perubahan sebagai bentuk tindaklanjut dari kritikan tersebut. 

"Kami (KPU, Bawaslu, dan DKPP) merespon masukan dari berbagai macam kalangan dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari Selasa kemarin 9 Mei 2023," kata Hasyim. 

Adapun perubahan terkait keterwakilan perempuan pada PKPU 10/2023, yakni : 

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

BACA JUGA:Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan Tes PPPK dan CPNS Yang akan Diumumkan Pemerintah

Perubahan pasal ini pun juga akan berlaku terhadap semua partai politik peserta pemilu yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai Bacaleg. 

Maka dari itu, tambah Hasyim, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU untuk melakukan perubahan hingga 14 Mei 2023 nanti.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: