Kronologis Pemberian Sanksi ke Paslon nomor 3 Menurut KPU

Kronologis Pemberian Sanksi ke Paslon nomor 3 Menurut KPU

Kronologis Pemberian Sanksi ke Paslon nomor 3 Menurut KPU--Sumber Foto : Amris/RMOnline.id

RMONLINE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menggelar konfrensi pers terkait dengan dijatuhinya sanksi larangan berkampanye kepada Paslon nomor urut 2 Sapuan - Wasri sesuai rekomendasi Bawaslu Mukomuko.

Menurur komisioner KPU, sanksi larangan kampanye ini sesuai rekomendasi bawaslu atas temuan pelanggaran administasi oleh calon nomor urut 3.

KPU menjelaskan, izin kampanye calon petahana ini harusnya sudah diserahkan paling lambat pada hari pertama kampanye sesuai dengan pasal 54 ayat 3  PKPU nomor 13 tahun 2024.

Penyampaian surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan, kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:Baliho Kampanye Paslon Bupati Dirusak Oknum, Diduga Upaya Adu Domba Antar Calon

BACA JUGA:Pemilik Ternak Mengeluh, Dinas Pertanian Turun Beri Pengobatan Cuma-Cuma

Pada tanggal 24 september sehari sebelum masa kampanye dimulai KPU sudah bersurat ke LO pihak calon nomor urut 3 untuk menyampaikan surat izin kampanye. Karena belum juga disampaikan KPU kembali bersurat hingga 4 kali, selain itu juga menyampaikan secara lisan kepada pihak calon.

Pada akhirnya pihak Bawaslu memproses temuan ini dengan memanggil calon, hingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi, karena syarat izin kampanye yang diminta tidak diserahkan.

"Kita dari KPU sudah bersurat ke calon, tapi tidak dipenuhi, disisi lain Bawaslu menindaklanjutinya dengan memanggil calon. Hingga keluar rekomendasi. Intinya kami dari KPU sudah melaksanakan sebagaimana mestinya," kaya Ketua KPU Mukomuko, Marjono didampingi 3 komisioner lainnya pada jumpa pers di kantor KPU Mukomuko Selasa, 12 november 2024.

Sanksi ini bersifat sementara, sampai dengan dipenuhi syarat administrasi kampanye atau izin kampanye diserahkan oleh pasangan calon nomor urut 3 tersebut.

BACA JUGA:DBH Dihapus, 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor akan Masuk PAD Mukomuko

BACA JUGA:Spanduk Kampanye Sapuan-Wasri Ditutup, KPU dan Bawaslu Dinilai Salahi Kewenangan

Sesuai rekomendasi Bawaslu, larangan kampanye ini berlaku untuk seluruh jenis atau tipe kampanye pasangan calon.

KPU juga menegaskan, izin kampanye bukan syarat calon, sehingga penetapan calon sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Izin kampanye ini bukan syarat calon, tapi syarat berkampanye. Tidak ada persoalan dengan penetapan calon. Sapuan-Wasri syah sebagai calon, hanya saja sesuai rekomendasi Bawaslu, dilarang kampanye sementara samapi surat izin diberikan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: