Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya
Bayar Pajak Kendaraan dari rumah--radarmukomuko.com
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Unib Jalin Kerja Sama Dengan Universitas di ASEAN, Wisudawan Bisa Kerja Luar Negeri
2. Cara login di aplikasi SIGNAL
- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"
- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih kendaraan atas nama sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: