Mukomuko Catat 1.285 Objek Pajak Sasaran Target Pendapatan Daerah Tahun 2025

Mukomuko Catat 1.285 Objek Pajak Sasaran Target Pendapatan Daerah Tahun 2025

Mukomuko Catat 1.285 Objek Pajak Sasaran Target Pendapatan Daerah Tahun 2025 --Sumber Foto : Ibnu Rusdi - radarmukomuko.com

RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah melakukan pendataan 1.285 objek pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Kepala Sub Bidang Pendataan Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Fenti Efenti, SE ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 18 Februari 2025. 

Ia menyampaikan, ada 9 jenis pajak yang menjadi sasaran target pungutan perpajakan Pemkab Mukomuko tahun 2025. 

Sejumlah item pajak tersebut, yakni pajak restoran dan rumah makan, pajak perhotelan, pajak parkir dan pajak pengelolaan air bawah tanah. 

Kemudian, kata Fenti, pajak PPJ non PLN, pajak mineral bukan logam, pajak reklame, dan pajak hiburan. 

‘’Ada 9 sektor pajak yang masuk dalam pendataan kami untuk target pendapatan tahun 2025,’’ kata Fenti Efendi. 

BACA JUGA:Besok Formulir Jalan Santai Diterbitkan di Koran Radar Mukomuko, Gratis

BACA JUGA:Rawan, Aliran Sungai Dekat Sekolah Dasar Rawa Mulya Telah Dihuni Buaya Besar

Dari total 1.285 objek pajak yang telah masuk daftar pendataan BKD Mukomuko. Posisi terbanyak adalah sektor pajak reklame, dengan jumlah 639 objek pajak

Kemudian, posisi kedua pajak gedung sarang burung walet, dengan jumlah 255 objek. 

Di posisi ketiga, pajak restoran/rumah makan dengan jumlah 171 objek. Selanjutnya, pajak penggunaan air bawah tanah berada di posisi ke 4, dengan jumlah 78 objek pajak. Menyusul posisi ke 5, pajak hiburan dengan jumlah 37 objek pajak. 

Selain itu, pajak parkir dengan jumlah 32, dan pajak PPJ non PLN 32 objek pajak, serta 25 objek pajak perhotelan. 

‘’Dari data objek pajak itu, sebagian sudah ditetapkan jadi target pajak tahun 2025, dan juga terdapat objek pajak baru,’’ kata Fenti Efendi.  

Pendataan objek pajak mempedomani Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: