Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya
Bayar Pajak Kendaraan dari rumah--radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Informasi bagi masyarakat pemilik kendaraan dan ingin membayar pajak. Mulai sekarang tidak perlu lagi datang ke Samsat, karena bisa dilakukan secara online.
Melansir situs Motorplus-online.com, saat ini cara bayar pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.
BACA JUGA:Siswi MAN IC Benteng Nayla Dwi Anjani Deterima di Kampus No 2 Dunia Curtin University Australia
Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Dikutip dari alamat samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence or AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
BACA JUGA:8 Daerah di Sumatera Ingin Mekar Menjadi Provinsi Baru, Mana Saja Cek Disini
dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah.
Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan dimana saja. Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL :
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: