Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan dari rumah--radarmukomuko.com

Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

 BACA JUGA:Lakalantas Mobil Lawan Motor, Ibu Tiga Anak Meninggal, Ini Kronologisnya

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain 

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'. 

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

5. Cara pengesahan STNK

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan 

- klik "Lanjut" Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: