Mukomuko Garap Pajak Air Bawah Tanah 78 Badan Usaha

Mukomuko Garap Pajak Air Bawah Tanah 78 Badan Usaha--
RMONLINE.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko telah melakukan pembaharuan data wajib pajak sasaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025.
Khusus pajak pengelolaan air bawah tanah berjumlah 78 objek wajib pajak, meliputi usaha perseroan dan perorangan.
Kepala Sub Bidang Pendataan Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Fenti Efendi, SE mengungkapkan, objek pajak pengelolaan air bawah tanah yang masuk dalam daftar target, meliputi usaha cucian mobil, perusahaan pabrik kelapa sawit dan pabrik es.
BACA JUGA:Honorer Disdikbud Mukomuko Tersisa 633 Orang, Didominasi Guru Sekolah Dasar
BACA JUGA:Musibah di Bulan Ramadhan, Rumah Dedi Kurniawan Terbakar
Ia menjelaskan, dari total target objek pajak pengelolaan air bawah tanah tersebut didominasi usaha cucian kendaraan bermotor.
‘’Untuk pengelolaan pajak air bawah tanah, di Mukomuko ada 16 perusahaan pabrik kelapa sawit dan 1 pabrik es. Selebihnya usaha cucian mobil,’’ kata Fenti.
Fenti mengakui ada potensi objek pajak yang menggunakan air bawah tanah yang belum masuk dalam target pajak. Misalnya, usaha galon air isi ulang dan lainnya.
BACA JUGA:Sapuan - Wasri Dinilai Sukses, Tugas Berat Dipundak Bupati Choirul Huda-Rahmadi
BACA JUGA:Lonjakan Gula, Dehidrasi, dan Perut Kembung Mengintai! Waspadai 5 Minuman Ini Saat Berbuka Puasa
‘’Informasi yang kita terima, ada potensi pajak lain yang belum tergarap. Seperti usaha galon air isi ulang yang juga menggunakan air bawah tanah. Kemudian ada objek lainnya juga. Mungkin kedepan akan kita upayakan melakukan pembaharuan data,’’ demikian Fenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: