Pendaftaran Caleg Dibuka Online, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Sesuai PKPU Nomor 10

Pendaftaran Caleg Dibuka Online, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Sesuai PKPU Nomor 10

Pendaftaran Caleg Dibuka Online, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Sesuai PKPU Nomor 10-Amris-radarmukomuko.com

BACA JUGA:Para Astronom Dunia Sepakat Bahwa Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Hari Berikut

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;

BACA JUGA:Menjelang Lebaran Bansos BLT-DD Cair Rp 900.000, Turuti Pesan Kades

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

i. terdaftar sebagai pemilih

j. bersedia bekerja penuh waktu

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,

atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Gaji dan THR Pegawai Cair di Injury Time, TPP Setelah Lebaran

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: