Pendaftaran Caleg Dibuka Online, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Sesuai PKPU Nomor 10

Pendaftaran Caleg Dibuka Online, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Sesuai PKPU Nomor 10

Pendaftaran Caleg Dibuka Online, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Sesuai PKPU Nomor 10-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Sesuai dengan tahapan pemilu, bahwa mulai 1 mei dibuka pendaftaran caleg oleh partai politik ke KPU.

Merujuk dari Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan, baik DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pendaftaran caleg online lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA JUGA:Motor Masuk Kolong Mobil Pick up, Dua Korban Terpental

Diketahui tahapan pendaftaran bakal calon legislatif dimulai pada 1-14 Mei mendatang.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin dihubungi tadi (19/4) mengatakan pada 18 april lalu, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan pengurus partai politik. 

Agendanya dalam rangka penyampaian informasi pencalonan, baik syarat maupun tahapannya. Dari 18 parpol yang hadir sebanyak 12 perwakilan partai politik.

“Pendaftaran mulai 1 mei, pendaftaran secara online lewat Silon,” kata Irsyad.

BACA JUGA:Umbar Poto Mesra Untuk Menyembunyikan Sisi Gelap, Akhirnya Bercerai, Ini Penjelasan Ahli

Adapun syarat pencalonan berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: