PNS Semakin Enak, Bisa Laksanakan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel, Ini Penjelasannya
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)--radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedepan juga "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel" .
Pada sistem kerja yang baru ini, PNS nantinya bukan hanya bisa bekerja dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023, berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu."
- BACA JUGA:Ingat! Jangan Mudik di Tanggal-tanggal Ini Agar Tidak Terjebak Macet
- BACA JUGA:Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi
Sistem ini tidak berlaku untuk seluruhnya, tetapi jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.
Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.
Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
- BACA JUGA:Gara-gara Protes Hak, Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Terancam Dipecat
- BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Provinsi di Pondok Batu Dibantu PUPR, Warga: Bukan Sumbangan Anggota Dewan
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: