Mukomuko Belum Mampu Penuhi Amanat Pasal 146 UU HKPD, Korbankan Hak ASN

Mukomuko Belum Mampu Penuhi Amanat Pasal 146 UU HKPD, Korbankan Hak ASN--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Arah kebijakan dan aturan mengenai salary cap (pembatasan belanja pegawai) dengan batasan maksimal 30 persen dari total APBD, perlu dipikirkan oleh pejabat daerah.
Terutama untuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dimana, tahun ini belanja pegawainya masih tercatat di atas 50 persen dari total pendapatan daerah atau APBD.
Ketika dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH. Ia menyebutkan, bahwasanya Kabupaten Mukomuko belum mampu menjalani secara penuh amanat Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Terkhusus amanat Pasal 146 UU HKPD yang mengsyaratkan belanja pejawai pada APBD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja. Dikatakan Eva, ketika aturan tersebut diberlakukan, banyak hak-hak ASN daerah yang bakal dikorbankan.
‘’Dengan kondisi belanja APBD saat ini, daerah belum mampu menjalankan amanat undang-undang tersebut. Khusus untuk pembatasan belanja pegawai ini, tidak hanya Kabupaten Mukomuko, banyak daerah yang porsi belanja pegawainya masih di atas 30 persen. Kalaupun itu sifatnya wajib, dan harus bagi semua daerah, mau tidak banyak ada hak ASN yang mesti dikorbankan,’’ kata Eva di Mukomuko, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia mengatakan, ketika aturan tersebut diberlakukan secara utuh, hak-hak ASN daerah bakal banyak yang bakal dihilangkan. Mengimbangi kondisi keuangan daerah, berkemungkinan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja ditiadakan atau dikurangi besarannya.
‘’Berbicara mengenai kebijakan dan aturan ini, daerah mesti harus siap dan telah diberi waktu 5 tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Artinya, kebijakan dan aturan ini akan dimulai sejak tahun 2026 nanti. Apakah ini memang wajib atau masih dapat ditoleransi, nanti kita lihat keputusan pusat. Lagian PMK (Peraturan Menteri Keuangan ) mengenai aturan tersebut hingga hari ini belum diterbitkan,’’ ujarnya.
Terkait dengan arah kebijakan dan aturan mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD ini juga telah disampaikan Ketua Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, tim Pansus meminta penyelenggara pemerintah daerah dapat memperhatikan amanat UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dia menyampaikan, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara itu dengan kewajiban pengangkatan honorer menjadi PPPK sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Tahun 2023) terhadap sejumlah daerah, yang terjadi malah ada penambahan persentase belanja pegawai yang cukup signifikan khususnya bagi daerah yang memiliki PAD minim, sehingga kemandirian fiskal daerah tidak akan tercapai.
‘’Menyikapi hal itu, Pansus DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan derajat desentralisasi fiskal secara bertahap dengan memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini masih menunjukkan kecenderungan fluktuatif dan belum optimal,’’ demikian Armansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: