Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi

Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi

Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi -Istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Surya Andalan Primatama (SAP), Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, bakal laporkan dugaan pelanggaran hak buruh oleh manajemen PT. SAP ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Menurut Marjoni, salah seorang tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) PT. SAP Talang Medan, laporan terkait dugaan pelanggaran hak buruh ini bakal disampaikan pada Senin, 17 April 2023 mendatang.  

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri 1444 Hijriyah, Pemerintah Siapkan Bansos

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Provinsi di Pondok Batu Dibantu PUPR, Warga: Bukan Sumbangan Anggota Dewan

‘’Sesuai rencana, pada Senin nanti kami akan mendatangi Disnakertrans Mukomuko, konsulatasi sekaligus menyampaikan laporan resmi,’’ ungkap Marjoni, Jum’at, 14 April 2023. 

Tidak main tanggung. Kata Marjoni, upaya lain dalam memperjuangkan hak buruh PT. SAP, pihaknya  juga minta bantuan kepada berbagai pihak, termasuk minta perlindungan kepada para wakil rakyat, dalam hal ini DPRD Mukomuko. 

‘’Persoalan ini juga telah disampaikan ke anggota DPRD Mukomuko. Sesuai dengan koordinasi kami, pimpinan dewan akan segera memanggil pihak terkait dan hearing bersama,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Gara-gara Protes Hak, Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Terancam Dipecat

BACA JUGA:Sebuah Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Diprotes, Perihal Ini

Terpisah, Advokat Ali Akbar juga mengaku dirinya telah didatangi tenaga buruh PT. SAP dengan tujuan meminta pendampingan terkait memperjuang hak buruh pada perusahaan tersebut. Meski masih bersifat lisan, Ali Akbar menyatakan dirinya siap mendampingi buruh dalam memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

‘’Kami siap membela buruh dalam memperjuangkan haknya, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan jika pihak buruh memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukum,’’ demikian Ali Akbar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: