Gaji Kades dan Perangkat Desa Akan Naik, Ini Ketentuannya?

Gaji Kades dan Perangkat Desa Akan Naik, Ini Ketentuannya?

Gaji Kades dan Perangkat Desa Akan Naik, Ini Ketentuannya?--

BACA JUGA:Segini Gaji PPK, di Bawah UMK Tapi Lumayan

Untuk diketahui, Gaji perangkat desa dan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris dengan dan perangkat desa lainnya telah diatur dalan Peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2019 pasal 81 yang sudah terjadi perubahan pada PP nomer 3 tahun 2014 tentang Perturan Desa. Adapun perubahan tersebut terkait sumber penganggaran gaji tetap perangkat desa dan besaran penghasilan yang diterima oleh perangkat desa sebagai berikut.

BACA JUGA:Seragam Sekolah Gratis SD dan SMP Mulai Disiapkan

Dalam PP nomer 11 tahun 2019 pasal 81 menyebutkan bahwa Perangkat desa baik itu Kepala desa, Skretaris desa dan pegawai lainnya penghasilan tetap dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdesa) atau sumbernya dari anggaran dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah di seluruh desa di indonesia. Apabila gajinya dari anggaran dana desa tidak mencukupi maka dapat diambilkan dari sumber lainnya.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit 2023 Diprediksi Dibawah 2022, Begini Penjelasannya?

Gaji perangkat desa naik setara dengan golongan Pegawai Negeri Sipil golongan 2A, dan ada beberapa daerah yang telah menaikkan gaji sesuai dengan besaran pendapatan karena dalam PP nome 11 tahun 2019 adalah minimal gaji atau gaji paling sedikit adalah seperti gaji PNS. Di beberapa wilayah di jawa tengah ada gaji kepala desa hingga mencapai 4,5 juta perbulannya dan hal itu sesuai dengan ketentuan dari bupati masing-masing kabupaten

Dalam PP nomer 11 tahun 2019 pasal 81 menyebutkan bahwa Perangkat desa baik itu Kepala desa, Skretaris desa dan pegawai lainnya penghasilan tetap dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdesa) atau sumbernya dari anggaran dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah di seluruh desa di indonesia. Apabila gajinya dari anggaran dana desa tidak mencukupi maka dapat diambilkan dari sumber lainnya.

BACA JUGA:Penolakan Perpanjangan HGU DDP Dibahas Ombudsman

Gaji perangkat desa naik setara dengan golongan Pegawai Negeri Sipil golongan 2A, dan ada beberapa daerah yang telah menaikkan gaji sesuai dengan besaran pendapatan karena dalam PP nome 11 tahun 2019 adalah minimal gaji atau gaji paling sedikit adalah seperti gaji PNS.

Sedangkan besaran penghasilannya akan ditetapkan oleh walikota ataupun Bupati sesuai dengan PP nomer 11 bahwa gaji perangkat desa baik itu kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa paling sedikit berpenghasilan sebagai berikut :

• Kepala Desa berpenghasilan tetap sesuai dengan PP No 11 setara 120% dari Gaji Pokok PNS yang berpenghasilan 2A yaitu sebesar Rp.2.426.640

• Sekretaris Desa berpenghasilan tetap seseuai dengan PP nomer 11 setara 110 % dari Gaji Pkok PNS golongan 2A sebesar Rp.2.224.420,-

• Perangkat desa lainnya berpenghasilan tetap sesuai dengan PP nomer 11 setara dengan 100% gaji Pokok PNS pada golongan 2A sebesar Rp.2.022.200,-

BACA JUGA:Nah, Mending Beli Pertamax 12.800 atau Petalite Eceran 13.000 ?

Dan apabila anggaran dana desa tidak mencukupi untuk menganggarkan gaji perangkat desa baik itu kepala desa sekretaris desa dan perngkat desa lainnya maka pada pasal 81 tersebut dapat dipenuhi menggunakan sumber lainnya selain dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: