Gaji Kades dan Perangkat Desa Akan Naik, Ini Ketentuannya?

Gaji Kades dan Perangkat Desa Akan Naik, Ini Ketentuannya?

Gaji Kades dan Perangkat Desa Akan Naik, Ini Ketentuannya?--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Mukomuko sudah menetapkan kenaikan gaji BPD, honor Linmas dan kader Posyandu. Terus bagaimana dengan gaji kades, sekdes dan perangkat desa?.

Penjabat Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.SI, CLA mengatakan penghasilan tetap (Siltap) dan Tunjangan Pendapatan Aparatur Desa (TPAD) pada 2023 kemungkinan juga akan naik, sama halnya dengan BPD.

BACA JUGA:Bupati Ultimatum Semua OPD Mukomuko

Namun besaran gaji kades, sekdes dan perangkat desa belum bisa diputuskan, karena akan menyesuaikan dengan besaran Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang dikelolanya.

Semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah desa, maka pendapatannya juga semakin besar. Pendapatan masing-masing kades dan perangkatnya di setiap desa akan berbeda-beda.

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Tambah Dua Dinas Baru dan 1 Badan

‘’Gaji kades dan perangkatnya akan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang mereka kelola. Karena sekarang masih tahap penyusunan APBDes, maka belum bisa dipastikan total anggaran masing-masing,’’ katanya.

Bukan saja gaji kades dan perangkatnya, termasuk untuk gaji dan tunjangan ketua BPD belum ditetapkan. Sebab dasar hitungan gaji ketua BPD didasari dengan besaran gaji kades, ada rumus penghitungnya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan Kuota

Prinsipnya adalah, semakin besar anggaran, semakin besar tanggungjawab, maka semakin besar gajinya.

‘’Yang sudah ditetapkan dalam keputusan bupati adalah gaji dan tunjangan anggota BPD, sedangkan untuk ketua BPD belum. Karena akan disesuaikan dengan besara pendapatan kades, hubungannya tentu dengan besaran APBDes,’’ tuturnya.

BACA JUGA:Wartawan Nyaris Digagahi Hantu Seksi, Berikut Kisahnya

Ia juga mengatakan, tugas dan tanggungjawab pemerintah desa makin berat, mereka diharuskan ngantor tiap hari. Maka Siltapnya sudah menyesuaikan dengan beban kerja.

‘’Perangkat desa sekarang harus ngantor setiap hari, layaknya ASN,’’ tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: